123 Warga Binaan Rutan Negara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Satu Langsung Bebas
- Reporter : Tim Pewarta
- Editor : Eka J. Artawan
JEMBRANA, NETIZENBALI.COM – Sebanyak 123 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 warga binaan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara satu warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.
Warga binaan yang langsung menghirup udara bebas tersebut diketahui bernama Murtado, asal Bangkalan, Madura. Ia mengaku bersyukur karena remisi yang diterimanya bertepatan dengan momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, sehingga dirinya dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan pemerintah dan jajaran Rutan Negara. Hari kemerdekaan ini menjadi titik balik hidup saya untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai lembaran baru yang lebih baik,” ungkap Murtado.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, kedisiplinan dan keikutsertaan dalam program pembinaan,” ujarnya.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Negara dihuni sebanyak 211 warga binaan. Jumlah tersebut terdiri dari 171 narapidana dan 40 tahanan.
Dari keseluruhan penghuni, sebanyak 204 orang merupakan laki-laki dan tujuh orang perempuan.
Penyerahan remisi dilaksanakan dalam rangkaian upacara bendera di halaman utama Rutan Kelas IIB Negara. Upacara berlangsung aman, tertib dan khidmat.
Bagi Murtado, remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum untuk membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dengan harapan yang lebih baik. (NB)

Related Articles
- Sembahyang Rahina Tumpek Uye di Pura Luhur Batukau, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan dengan Alam
- MoU IIYF dan MIYC Tegaskan Komitmen Persatuan Pemuda Internasional
- HUT ke-81 TNI, 9.200 Mangrove Ditanam di Tuwed Park
- TP. PKK Badung Rutinkan Jalan Sehat dan Cek Kesehatan Gratis Tiap Pekan
- HUT Ke-55 STT. Tunjung Mekar Bupati Adi Arnawa: Tingkatkan Kualitas SDM agar Mampu Berdaya Saing